Kemendikbud Lanjutkan Program Kuota Gratis, Segera Cek Syaratnya Di Sini!

- 2 Maret 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi bantuan kuota data internet.
Ilustrasi bantuan kuota data internet. /Instagram/@kemdikbud.ri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kemendikbud masih melanjutkan kebijakan pemberian kuota gratis, namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Dilansir dari laman website sekretariat kabinet, begini syarat untuk peserta Didik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Kylian Mbappe dan Erling Haaland Hijrah, Deretan Penyerang Ini Diprediksi akan Terdampak

Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk pendidik PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 2 Maret 2021, Tak Ingin Cerai dari Nino, Elsa Kembali Rencanakan Hal Licik

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x