Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Irjen Pol Argo Yuwono: Status Tersangka Sudah Gugur

- 4 Maret 2021, 18:03 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /PMJ News/ Adi

PORTAL PROBOLINGGO - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan demikian, penyidikan terkait kasus tersebut dan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Penghentian kasus ini berdasarkan Pasal 109 KUHPidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING : Ikatan Cinta 4 Maret 2021, Aldebaran Terkejut Dengar Andin Hilang

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News, Dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.

Menurut Irjen Pol Argo Yuwono, ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Baca Juga: Mendikbud Alokasikan Anggaran Dana Bos Sebesar Rp52,5 Triliun untuk 216.662 Sekolah

Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tandasnya. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x