Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Elektronik untuk Tanah yang Belum Terdaftar

- 7 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah PTSL.
Ilustrasi sertifikat tanah PTSL. /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

PORTAL PROBOLINGGO – Berlaku sejak 12 Januari 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis aturan baru terkait sertifikat tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik mengatur perubahan sertifikat tanah konvensional/analog/fisik menjadi sertifikat elektronik.

Dilansir dari Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga: Situs dan Akun Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja, Peserta Jangan Sampai Tertipu

Pertama, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kedua, pergantian sertifikat tanah fisik ke sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Cara mendaftarkan tanah jika belum terdaftar

Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuan, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Setelah pengumpulan dan penelitian data fisik, akan diterbitkan dokumen elektronik berupa gambar ukur, peta bidang tanah, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan dokumen lain.

Baca Juga: prakerja.go.id Situs Resmi Kartu Prakerja, Jangan Tertipu oleh 5 Link Abal-abal Ini

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini