PORTAL PROBOLINGGO - Ilmuwan politik Saiful Mujani mengungkapkan pandangannya terkait makna kebebasan politik dalam konteks UU No. 2/ 2008.
Hal ini diungkapkan Saiful tak lama setelah ia menyebut manuver Moeldoko, Ketum Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang, telah membunuh partai demokrat dan menandai kemunduran demokrasi Indonesia.
Menurut ilmuwan yang dianugerahi Franklin L. Burdette/Pi Sigma Alpha Award itu semestinya setiap warga negara yang hendak menjadi anggota bahkan ketua partai mengikuti regulasi yang ada.
"Hak konstitusional setiap warga berpolitik, gabung partai, dan jadi ketua partai, dasar konstitusional itu diturunkan ke dalam UU partai, misalnya UU 2/2008 dan penyempurnaannya. Maka ikutilah UU itu," terangnya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan dalam UU No. 2/ 2008 tersebut telah jelas mengatur eksistensi dan legalitas suatu partai.
Disebutkan di dalam UU tersebut keberadaan partai dibuktikan dengan akte yang di dalamnya mencakup AD/ART resmi.
Baca Juga: Peluang Usaha Pertanian yang Mudah dan Menjanjikan, Dari Hidroponik sampai Terarium
"Jadi ikuti AD/ARTnya kalau mau gabung atau jadi ketua partai. Kalau tidak, itu nyerobot, maen kuat-kuatan, a political crime, anarki, bukan kebebasan politik," tambahnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari @saiful_mujani, Senin, 8 Maret 2021.
Artikel Rekomendasi