Ketahui Sebelum Lapor SPT Tahunan 2020, Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan

- 9 Maret 2021, 20:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Instagram

PORTAL PROBOLINGGO – Waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2020.

Sebelum melapor SPT Tahunan 2020, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis harta yang termasuk wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dilansir dari Petunjuk Pengisian Formulir SPT PPh, terdapat 6 jenis harta yang harus dilaporkan, yakni:

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2020 Bisa Melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT, Apa Bedanya?

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya

2. Piutang

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lain

4. Alat tranportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lain

Baca Juga: NPWP Non Efektif Tak Bisa Lapor SPT Tahunan 2020, Ini Cara Mengaktifkannya

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x