PORTAL PROBOLINGGO – Waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2020.
Sebelum melapor SPT Tahunan 2020, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis harta yang termasuk wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dilansir dari Petunjuk Pengisian Formulir SPT PPh, terdapat 6 jenis harta yang harus dilaporkan, yakni:
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2020 Bisa Melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT, Apa Bedanya?
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya
2. Piutang
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lain
4. Alat tranportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lain
Baca Juga: NPWP Non Efektif Tak Bisa Lapor SPT Tahunan 2020, Ini Cara Mengaktifkannya
Artikel Rekomendasi