Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka, Maaf 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar

- 11 Maret 2021, 17:08 WIB
LINK pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 yang dibuka hari ini, Kamis 11 Maret 2021.*
LINK pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 yang dibuka hari ini, Kamis 11 Maret 2021.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 14 resmi dibuka hari ini, Kamis, 11 Maret 2021 pukul 12:00 WIB dan ditutup pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dibuka untuk 600.000 orang, kartu prakerja gelombang 14 nantinya akan memberikan insentif dengan total Rp 3.500.000 kepada peserta yang lolos seleksi.

Lantas, apa saja persyaratan dan ditujukan kepada siapa manfaat kartu prakerja gelombang 14 ini?

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id, persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar kartu prakerja gelombang 14 ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14?

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Daftar

Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.

Golongan yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14

Kartu prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Dengan kata lain, tidak semua orang bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 14. Hanya ada 3 golongan yang bisa mendaftar dan 7 golongan yang tidak bisa mendaftar.

Baca Juga: Apakah Pekerja Masih Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14?

3 golongan yang bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 14 itu antara lain:

1. Wirausaha usaha mikro dan kecil

2. Pekerja (buruh dan karyawan)

3. Pencari kerja, baik yang terkena PHK akibat pandemi maupun tidak.

Sementara itu, 7 golongan yang tidak bisa mendaftar kartu prakerja ialah:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Jika Lolos

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.

Jika lolos, manfaat yang diterima dari kartu prakerja gelombang 14 ialah insentif dengan total Rp 3.500.000.

Namun, insentif tersebut tidak diberikan secara langsung. Berikut rincian insentif kartu prakerja gelombang 14.

1. Bantuan pelatihan Rp 1.000.000

Bantuan ini tidak bisa diuangkan dan hanya bisa digunakan untuk mendaftar pelatihan kompetensi kerja pada platform-platform mitra kartu prakerja.

Baca Juga: Kemenag Kembali Membuka Ibadah Haji Dan Umroh Tahun 2021, Ini Kebijakan Dan Besaran Kuotanya

2. Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2.400.000 yang masing-masing diberikan secara bertahap dalam 4 bulan.

Dengan kata lain, penerima kartu prakerja gelombang 14 akan mendapatkan insentif Rp 600.000 setiap bulannya.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi Rp 150.00 yang diberikan bertahap dengan masing-masing survei memperoleh Rp 50.000. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah