Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Siapa Saja yang Diprioritaskan Mendapat Rp 3,55 Juta?

- 19 Maret 2021, 11:09 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka.*
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL PROBOLINGGO - Program kartu prakerja merupakan bantuan peningkatan kompetensi kerja bagi masyarakat Indonesia yang dimulai awal tahun 2020.

Pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 12:00 WIB, pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 resmi dibuka dengan kuota 600.000 peserta.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 ini akan ditutup Minggu, 21 Maret 2021.

Sebelumnya, banyak warganet 'mengeluh' tak pernah lolos kartu prakerja sejak gelombang 1 hingga 14.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Jumlah Insentif yang Diterima

Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang tak lolos seleksi kartu prakerja, salah satunya bisa jadi ia tak masuk golongan yang bisa dan diprioritaskan mendapat manfaat kartu prakerja.

Lantas, siapa saja sebenarnya yang bisa memperoleh manfaat dari program kartu prakerja dan apa saja syaratnya untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 15?

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id, program kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, wirausaha, dan pekerja (buruh dan karyawan), yang terdampak pandemi Covid 19.

Pekerja merujuk kepada buruh atau karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan wirausaha merujuk pada pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid 19.

Baca Juga: Hanya di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka untuk 600.000 Peserta

Sedangkan kategori pencari kerja umumnya lebih general: bisa merujuk kepada lulusan perguruan tinggi hingga pencari kerja yang sebelumnya terkena PHK.

Namun, ada beberapa kategori pekerja yang tidak dapat mendaftar kartu prakerja gelombang 15, antara lain:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit TNI

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Vios Wilayah DKI Jakarta Tahun Keluaran 2012-2021 di Bawah 150 Juta

5. Anggota Polri

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A72 yang Memiliki RAM 6 GB dan 8 GB

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 15 antara lain:

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemilik Hotel Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Dibekuk Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya

4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Adapun link resmi pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 hanya satu, yakni www.prakerja.go.id. Situs selain itu dapat dipastikan abal-abal dan palsu. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x