Buntut Siaran Lamaran Atta-Aurel, KPI Beri Peringatan Keras ke RCTI

- 19 Maret 2021, 20:17 WIB
Prosesi lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Prosesi lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. / /Instagram.com/@aurel.hermansyah

 

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi RCTI soal siaran lamaran selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Keputusan KPI tersebut diumumkan melalui laman situs lembaga itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Keputusan tersebut dilayangkan di dalam situs website KPI.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi KPI, peringatan keras tersebut disampaikan KPI kepada pihak stasiun televisi RCTI pada, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik 8 Kelas 4 Halaman 111, 114, 120, Subtema 3 : Keunikan Daerah Tempat Tinggalku

Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait siaran langsung RCTI saat prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI."

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," demikian pernyataan tertulis KPI dalam laman resmi lembaga itu.

Baca Juga: Pecinta Rebahan Wajib Tahu, Inilah 5 Pekerjaan Tidur yang Dibayar, Gajinya Fantastis!

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x