Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terbaru Tahun 2021

- 23 Maret 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

PORTAL PROBOLINGGO - Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan yang diharapkan banyak orang. Hal itu terbukti dengan tingginya animo peserta ujian CPNS baik yang diselenggarakan di pemerintah pusat maupun daerah.

Bahkan seleksi penerimaan CPNS di berbagai lembaga kementerian atau lembaga negara lainnya juga selalu ramai diserbu para pencari kerja. 

Hal ini tentu tak lepas dari adanya kepastian jenjang karir, kepastian gaji dan tunjangan, serta kepastian adanya pensiunan hari tua. Tak heran jika banyak orang berlomba-lomba menjadi PNS.

Baca Juga: Catat, Bansos Kartu Lansia hingga Kartu Disabilitas di DKI Jakarta Akan Cair pada 26 Maret 2021

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021 berbagai sumber, inilah daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 yang harus diketahui.

Gaji pokok pensiunan PNS

PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Artis Dinda Hauw dan Suaminya Positif Covid-19, Rey Mbayang : Doain Kita Ya

Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS

Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600

Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200

Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000

Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Baca Juga: 8 Penyebab Susah Tidur atau Insomnia dan Cara Mengatasinya

Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Baca Juga: Perbedaan Headset, Headphone, dan Earphone, Awas Jangan Salah Sebut Lagi

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***

Mohammad Syahrial

 

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini