Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pasal Berlapis, Tentang Undang Undang Perlindungan Anak

- 23 Maret 2021, 18:53 WIB
Ustadz pengganda uang yang sudah berstatus tersangka.
Ustadz pengganda uang yang sudah berstatus tersangka. //Dok.PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Hermawan atau yang akrab di sapa Ustadz Gondrong di ringkus oleh Polres bekasi lantaran kasus penipuan.

Ia melakukan aksinya dengan cara menipu korban dengan iming - iming uang akan dilipat gandakan.

Hermawan tak hanya dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan. Melainkan ia juga dijerat dengan pasal berlapis tengtang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tidak Perlu Obat Kuat, Cukup Baca Doa Ini untuk Bahagiakan Istri di Atas Ranjang, Para Suami Wajib Tahu!

Hal ini ditegaskan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus usai menyaksikan launching ETLE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” ungkap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021, sebagaiamana dilansir PORTAL PROBOLINGGO sari PMJ News.

Adapun penetapan Hermawan sebagai tersangka didasari dengan pengakuan istrinya sendiri yang berinisial N 18 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Helena - My Chemical Romance, Serta Cerita Dibalik Lagu Ini

N mengungkapkan bahwa dirinya menikah dengan Hermawan sejak tahun 2017 lalu saat dirinya masih menginjak usia 14 tahun.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x