PORTAL PROBOLINGGO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) salah satu bank tertua yang ada di Indonesia, bank bri resmmi didirikan pada tahun 1895.
Bank BRI masuk yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memiliki ketentuan yang wajib diketahu oleh para nasabahnya, salah satunya terkait masa aktif rekening.
Terkadang para nasabah bingung atau malah tidak mengetahui masa aktif dari rekeningnya.
Maka, parlu diketahui jika BRI memiliki ketentuan terkait saldo minimal hingga masa aktif dari rekeningnya sesuai dengan jenis rekeningnya.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan Bank BNI Terungkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp 40 Juta
Baca Juga: Cara Ganti Kartu Debit Lama BNI, BRI, BCA, dan Bank Mandiri Menjadi Kartu Debit Berbasis Chip
Sebagaimana diberitakan Portal Jember sebelumnya dalam artikel Rekening BRI Mati Jika Tak Digunakan dalam Jangka Waktu Berikut, Simak Masa Aktif dan Info Lengkapnya
Berikut ketentuan rekening nasabah akan mati jika digunakan dalam jangka waktu tertentu. Periode tersebut berbeda-beda tergantung jenis rekening BRI sebagai berikut.
1. BRI Junio
Artikel Rekomendasi