Operasi Gabungan, Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

- 30 Maret 2021, 14:49 WIB
Keterangan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Keterangan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan /Dok. Humas Polri

PORTAL PROBOLINGGO - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,335 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hal ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Hal ini disampaikan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman website Humas Polri.

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41), dan MY (38).

Baca Juga: Ingin Tahu dan Lebih Dekat dengan Lisa Blackpink? Ternyata Lisa Menyukai Fotografi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 30 Maret 2021, Al Cerita Soal Mobil Merah ke Papa Surya, Sindir Elsa?

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu dilakukan saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Tiongkok yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Krisno.

Baca Juga: Terjebak Lapar di Malam Hari? Berikut 3 Jenis Buah Baik Dikonsumsi Sebelum Tidur

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Selasa 30 Maret 2021, Love Story The Series VS Ikatan Cinta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN. Sampai saat ini, TN masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x