Sekolah Tatap Muka akan Segera Dimulai, Simak Panduan SKB 4 Menteri Berikut Ini

- 30 Maret 2021, 18:35 WIB
Pembelajaran atau KBM atau sekolah tatap muka mulai digelar di beberapa kota dan kabupaten dengan mematuhi SKB 4 Menteri.
Pembelajaran atau KBM atau sekolah tatap muka mulai digelar di beberapa kota dan kabupaten dengan mematuhi SKB 4 Menteri. //Kominfo

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sudah satu tahun lebih pelajar di Indonesia melaksanakan kegiatan belajar di rumah.

Adanya vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi akselerasi rencana pembelajaran tatap muka agar bisa segera terealisasi.

Meskipun pandemi Covid-19 belum lenyap, tapi penurunan angka kasus positif yang semakin menurun membuat pemerintah optimis bahwa masyarakat Indonesia mulai bisa melakukan aktivitas seperti sediakala, tanpa meninggalkan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING IKATAN CINTA 30 Maret 2021 : Dengan Bantuan Preman, Angga Berhasil Tangkap Sumarno

Baca Juga: Lowongann Kerja Maret 2021: Barista Starbucks, Full Time dan Part Time

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x