Pengemudi 'Koboi Jalanan' Toyota Fortuner yang Acungkan Pistol Ditetapkan sebagai Tersangka

- 3 April 2021, 18:40 WIB
Illustrasi penangkapan.
Illustrasi penangkapan. //pexel/ BrianAJackson

 

PORTAL PROBOLINGGO - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Sabtu 3 April 2021.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Baca Juga: Minat Jadi Atlet Binaan Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat Lengkapnya Berikut Ini

Baca Juga: Sepuluh Laga Tersisa, Atletico Madrid Berharap Penuh Atas Performa Terbaik Luis Suarez Di Lapangan

Menurut dia, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara. Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

"Pengungkapan ini bermula dari viral di media sosial, kejadian diawali dengan tabrakan, tapi yang terjadi sopir kendaraan roda empat justru mengeluarkan senjata api dan melarikan diri," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat 2 April 2021.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x