Jokowi Teken PP 56 Tahun 2021, Kafe, Supermarket hingga Bioskop yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 20:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. / /Instagram.com/@Jokowi

 

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Pengumuman SPAN-PTKIN 2021: Perhatikan Beberapa Hal Ini Saat Cek Hasil Kelulusan

Baca Juga: Polisi Amankan Penjual Senjata Api Milik Koboi Fortuner di Duren Sawit, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"

Baca Juga: Resep Korean Banana Milk, Susu Tradisional Korea yang Segar dan Mudah Dibuat

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,

Baca Juga: 5 Penyebab Mata Kering dan Cara Mengatasinya, Salah Satunya Karena Terlalu Sering Menatap Layar

10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.

***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x