Catat! 14 Jenis Usaha Yang Wajib Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Mulai Acara Seminar Hingga Siaran Radio

- 8 April 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Melodi Musik.
Ilustrasi Melodi Musik. /Pixabay/@tstaller

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

Baca Juga: Ikatan Cinta Open Online Casting : Contoh Video, Referensi Adegan, dan Script Acuan

13. Lembaga penyiaran televisi

14. Lembaga penyiaran radio.

Selain kategori tempat dan kegiatan yang wajib membayar royalti, pada pasal 3 juga disebutkan bahwa terdapat kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Royalti ini untuk selanjutnya harus segera dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah pemutaran lagu dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021: Imsakiyah dan Magrib Wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo

Baca Juga: Jangan Asal Tanam, Inilah 4 Media Tanam yang Cocok untuk Syngonium atau Keladi Hijau

Nantinya, LMKN akan meneruskan royalti tersebut kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang diberi kuasa oleh pemilik hak cipta.

Adapun jika tidak melakukan pembayaran royalti, pelaku usaha dapat dikenakan hukuman sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.*** (Andreas Desca Budi Gunawan/PORTAL JOGJA)

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x