Catat! Berikut Tanggal dan Wilayah Yang Mendapat Kelonggaran untuk Melaksanakan Mudik Lebaran, Simak di Sini

- 21 April 2021, 21:14 WIB
Illustrasi mudik Lebaran
Illustrasi mudik Lebaran /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: 8 Tips Penting dalam Merawat Tanaman Hias Dieffenbachia untuk Pemula, Hati-Hati Beracun!

Baca Juga: Punya Wajah Mirip Amanda Manopo 'Andin' Ikatan Cinta, Wanita di Tiktok Ini Viral dan Bikin Netizen Salfok

Selain itu, nantinya akan disediakan check point yang dijaga oleh anggota kepolisian dan aparat pemerintahan lainnya.

Kendaraan yang memiliki kepentingan juga diperbolehkan untuk dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu, yaitu membawa surat perjalanan dinas yang dikeluarkan institusi terkait.

Meskipun mudik secara nasional resmi dilarang, ada pengecualian untuk delapan wilayah dalam wilayah aglomerasi yang masih memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lokal.

Wilayah aglomerasi yaitu beberapa kabupaten atau kota yang memiliki letak berdekatan dan mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca Juga: Resep Chiken Egg Roll Ala Hokben Anti Gagal

Istilah wilayah aglomerasi ini pertama kali disampaikan oleh Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang nantinya masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, atau disebut Mebidangro

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x