Membangunkan Sahur dengan Cara Unik, Kemenag: Juga Perlu Dilakukan dengan Santun

- 24 April 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi membangunkan sahur.*
Ilustrasi membangunkan sahur.* /Pixabay / Mohamed Hassan

Sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara. Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Halaman 72, 73, 74, Kayanya Negeriku, Subtema 2

"Takmir masjid juga harus mengatur penggunaan alat dan jadwal untuk membangunkan sahur dengan suara yang baik dan cara yang sopan,"ujarnya.

Fakhry mengungkapkan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x