Sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara. Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Halaman 72, 73, 74, Kayanya Negeriku, Subtema 2
"Takmir masjid juga harus mengatur penggunaan alat dan jadwal untuk membangunkan sahur dengan suara yang baik dan cara yang sopan,"ujarnya.
Fakhry mengungkapkan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.***
Artikel Rekomendasi