Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah akan Keluarkan SE Larangan Masuk Bagi WN India

- 24 April 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi  penyebaran Covid-19.*
Ilustrasi penyebaran Covid-19.* /Pixabay/geralt

"Jadi nanti kami akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.

Lebih lanjut Jhoni mengatakan, satu pesawat AirAsia dari Chennai, India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021). Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 24 April 2021, Ricky Cari Elsa ke Rumah, Papa Chandra Kembali Curiga?

Mereka terdiri dari 38 orang warga negara India pemegang visa kunjungan, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia dan 11 kru warga Indonesia.

Para penumpang, kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x