Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Jalasena untuk Awak KRI Nanggala 402, Apa itu Bintang Jalasena?

- 26 April 2021, 16:18 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers  terkait gugurnya prajurit KRI Nanggala 402
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait gugurnya prajurit KRI Nanggala 402 /Tangkap layar channel Youtube/Sekretariat Negara

PORTAL PROBOLINGGO - Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan tertinggi yang disematkan kepada anggota TNI Angkatan Laut Republik Indonesia atas jasa-jasanya yang melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya.

Sesuai dengan Undang-Undng Nomor 14 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena, dipasal 2 disebutkan Bintang Jalasena terdiri atas bintang jalasena kelas satu, bintang jalasena kelas dua dan bintang jalasena kelas tiga.

Bintang jalasena sederajat dengan bintang-bintang lain di bawah bintang gerilya.

Bintang jalasena dibuat dari logam, berbentuk sebuah Bintang bersudut 8 dengan garis tengah 45 mm untuk kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janjikan Kenaikan Pangkat dan Bintang Jalasena untuk Awak KRI Nanggala 402

Pada bagian muka bintang jalasena tersebut terdapat sebuah perisai Lambang Angkatan Laut, serangkaian titik-titik rantai yang menghubungkan hurup Jalesveva Jayamahe, dengan ukuran lebar 2 mm melingkari Lambang Angkatan Laut.

Bintang jalasena tersebut digantungkan pada kaitan yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daum melati sebagai pengait Bintang pada pita kalung dan pita gantung.

Bintang jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 26 April 2021, Aldebaran Minta Cek Ulang, Surat Tes DNA Sudah Dikirim ke Rumah Al?

Bintang jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas.

Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya.

Kemudian di sebelah belakang bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.

Sedangkan Pita kalung dari bintang jalasena kelas satu bercorak berukuran lebar 35 mm berwarna biru laut, mempunyai lajur 6 berwarna merah dan 5 lajur lagi berwarna putih.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Senin 26 April 2021, Piala Menpora Kembali Saingi Ikatan Cinta

Kemudian untuk pita gantung dari bintang jalasena kelas dua bercorak berukuran lebar 35 mm, panjang 55 mm berwarna dasar biru laut mempunyai lajur 11, terdiri dari 2 lajur terletak di kedua belah pinggir masing-masing berukuran 61/4 1/4 mm, berwarna biru laut, 5 lajur berwarna merah dan 4 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 21/2 mm.

Lalu pita gantung dari bintang jalasena kelas tiga bercorak berukuran lebar 35 mm mempunyai 9 lajur terdiri dari 2 lajur berwarna biru laut terletak pada kedua belah pinggir dengan ukuran lebar masing-masing 7 mm, dan ditengah terdapat 4 lajur berwarna merah dan 3 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 3 mm.

Mereka yang memperoleh anugerah bintang jalasena mendapat hak dan perlakuan sebagai berikut :

Baca Juga: Bupati Tulungagung Sampaikan Duka untuk Dua Warga Tulungagung yang Menjadi Awak KRI Nanggala 402

1. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang jalasena.

2. Dalam hal meninggal dunia dimakamkan dimakam Pahlawan dengan upacara Militer.

Presiden Jokowi sendiri telah mengumunkan bakal menaikkan pangkat awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam musibah kemarin, selain itu mereka juga akan mendapatkan bintang jalasena atas keberanian dan pengabdiannya untuk negara.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x