Sepakat ! Bea Tarif Materai dinaikkan Rp 10.000, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

- 5 September 2020, 16:30 WIB
Materai tempel Rp6 ribu akan naik menjadi Rp10 ribu.
Materai tempel Rp6 ribu akan naik menjadi Rp10 ribu. /bukalapak.com/Bukalapak

PORTAL PROBOLINGGO - Belum lama ini pemerintah mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR dengan Pemerintah, pada Kamis 3 September 2020.

Pada rapat tersebut menghasilkan beberapakeputusan, salah satunya kenaikan bea materai.

Diumumkan harga materai akan dinaikkan menjadi  Rp 10.000 per lembar.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar bahwa peningkatan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara pada 2021 mendatang.

Sebagaimana diberitakan Portal Jember sebelumnya dalam artikel Siap-siap Tarif Materai Naik Jadi Rp10.000, Diprediksi Kas Negara Raup Untung Triliunan Rupiah

"Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yuniar di Gedung DPR, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Sebulan Pasca Ledakan di Lebanon, Tim Penyelamat Menduga Masih Ada Korban Selamat

Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri.

Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.

"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja," jelasnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Setelah Menanti 10 Tahun, Akhirnya Pasangan Zaskia Sungkar dan Irwansyah Akan Segera Dikaruniai Anak

Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Seperti pada artikel "Bea Meterai Rp10.000: Cuan Negara Bisa Rp11 Triliun" yang tayang di Warta Ekonomi sindikasi Sindonews, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 itu berlaku mulai 1 Januari 2021.

Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahulu.

Baca Juga: 4 Manfaat Minum Air Panas yang Jarang Diketahui Orang, Salah Satunya Atasi Sembelit

"Berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," katanya.(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini