Mulai Hari Ini! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Ditukar di Semua Bank, Simak Caranya

- 3 Oktober 2020, 20:50 WIB
Uang 75 Ribu
Uang 75 Ribu /Twitter @bank_indonesia//Twitter @bank_indonesia

 

PORTAL PROBILINGGO - Penukaran uang edisi khusus (UPK) Rp75.000 resmi diperpanjang dan diperluas.

Hal ini disampaikan Bank Indonesia pada 1 Oktober 2020 melalui akun instagram resminya   @bank_indonesia. 

Perluasan penukaran ini memungkinkan masyarakat menukar UPK pada Bank Umum terdekat, baik secara individu maupun kolektif.

Baca Juga: Ini 4 Aplikasi Kesehatan Mental, Bermanfaat Membantu Mengelola Kecemasan terhadap Covid-19

Berikut cara-caranya

1. Menukar di Bank Umum

Masyarakat dapat menyampaikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp75.000 yang hendak ditukarkan pada Bank Umum terdekat.

Selanjutnya Bank Umum akan menghimpun dan bertindak sebagai koordinator penukaran UPK.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: instagram bank_indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x