PORTAL PROBILINGGO - Penukaran uang edisi khusus (UPK) Rp75.000 resmi diperpanjang dan diperluas.
Hal ini disampaikan Bank Indonesia pada 1 Oktober 2020 melalui akun instagram resminya @bank_indonesia.
Perluasan penukaran ini memungkinkan masyarakat menukar UPK pada Bank Umum terdekat, baik secara individu maupun kolektif.
Baca Juga: Ini 4 Aplikasi Kesehatan Mental, Bermanfaat Membantu Mengelola Kecemasan terhadap Covid-19
Berikut cara-caranya
1. Menukar di Bank Umum
Masyarakat dapat menyampaikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp75.000 yang hendak ditukarkan pada Bank Umum terdekat.
Selanjutnya Bank Umum akan menghimpun dan bertindak sebagai koordinator penukaran UPK.
Artikel Rekomendasi