RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, 2 Juta Buruh Siap Gelar Aksi Mogok Nasional

- 6 Oktober 2020, 09:23 WIB
Menanggapi RUU Cipta Kerja, Para Buruh Akan Melakukan Mogok Massal Nasional
Menanggapi RUU Cipta Kerja, Para Buruh Akan Melakukan Mogok Massal Nasional /Dok. website KSPI

 

PORTAL PROBOLINGGO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, 5 Oktober 2020.

Ada 7 fraksi parpol yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja, dan 2 fraksi parpol di DPR menolak, yakni fraksi PKS dan Demokrat.

Pengesahan UU Cipta Kerja semakin menimbulkan polemik, sorotan masyarakat tertuju pada kilatnya pembahasan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Tombo Ati Bahasa Jawa dan Terjemahannya

Sedangkan serikat buruh terus mendesak dibatalkannya UU Cipta Kerja.

Mulai hari ini, 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020, 32 serikat buruh dari 25 provinsi siap melakukan aksi mogok nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari lama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2 juta buruh akan turut serta dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Kembali Ke Gedung Putih Setelah Menjalani Perawatan di Rumah Sakit Militer

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x