PORTAL PROBOLINGGO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, 5 Oktober 2020.
Ada 7 fraksi parpol yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja, dan 2 fraksi parpol di DPR menolak, yakni fraksi PKS dan Demokrat.
Pengesahan UU Cipta Kerja semakin menimbulkan polemik, sorotan masyarakat tertuju pada kilatnya pembahasan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Lirik Lagu Tombo Ati Bahasa Jawa dan Terjemahannya
Sedangkan serikat buruh terus mendesak dibatalkannya UU Cipta Kerja.
Mulai hari ini, 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020, 32 serikat buruh dari 25 provinsi siap melakukan aksi mogok nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari lama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2 juta buruh akan turut serta dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Donald Trump Kembali Ke Gedung Putih Setelah Menjalani Perawatan di Rumah Sakit Militer
Artikel Rekomendasi