DPR Ramai Diperbincangkan, Ini Sejarah Terbentuknya DPR RI dan Fungsinya sebagai Wakil Rakyat

- 6 Oktober 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PORTAL PROBOLINGGO - Usai disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR ramai diperbincangkan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat.

Kebanyakan dari masyarakat menilai bahwa Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja akan membuat buruh dan pekerja lainnya semakin dirugikan, sedang pemodal besar dan pengusaha di Indonesia akan semakin diuntungkan.

Masyarakat menilai bahwa DPR telah melenceng dari tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat, berikut akan Kami kulik sejarah, dan tugas wewenang DPR RI sesuai yang tertulis dalam situs resmi DPR RI (dpr.go.id).

Baca Juga: 25 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Indonesia Termasuk Didalamnya

DPR RI merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Secara garis besar sejarah pembentukan DPR dapat dibagi menjadi tiga periode:

1. Volksraad
2. Masa perjuangan Kemerdekaan
3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

Baca Juga: Barcelona Gagal Dapatkan Eric Garcia, Sang Pemain Nyatakan Ingin Gabung

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:

Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik

Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Sneakers Berbahan Kanvas yang Kotor

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Tugas dan wewenang DPR, antara lain:

Baca Juga: Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Buruh, KSPI: Itu Hoaks!

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Itulah Sejarah, dan Tugas dan Wewenang DPR RI. Secara umum DPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang menindaklanjuti aspirasi rakyat. ***

 

 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini