PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Agama (Kemenag) akan merumuskan sebuah regulasi mengenai penyelenggaraan umroh.
Hal tersebut lantaran Arab Saudi telah membuka perizinan umroh sejak 5 Oktober 2020.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenag pada 6 Oktober 2020, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Rabu 7 Oktober 2020, Harus Berani Jujur
Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, mitigasi ini akan dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.
Menurut Arfi, tercatat ada sekitar 36 ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tahap selanjutnya, kata Arfi, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umrah di masa pandemi ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU.
Baca Juga: Cavani Gunakan Nomor 7, Inilah Daftar Para Pendahulunya Setelah Ronaldo Hengkang
Pentingnya regulasi disoroti juga oleh Menag periode 2014-2019 Lukman Hakim Saefuddin.
Artikel Rekomendasi