PORTAL PROBOLINGGO - Omnibus Law merupakan sebuah konsep metode dalam pembentukan regulasi. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus untuk menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang telah berlaku.
Apabila dikaitkan dengan perundang-undangan, konsep Omnibus Law ini merupakan metode pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menjadikannya dalam satu pembahasan.
Omnibus Law mengarah pada tradisi hukum Anglo-Saxon Common Law. Tradisi hukum Anglo-Saxon dikenal sebagai sebuah sistem hukum yang didasarkan pada keputusan-keputusan hakim terdahulu.
Baca Juga: DPR Meluruskan 12 'Hoax' Omnibus Law, Simak Klarifikasinya!
Dilansir dari Twitter resmi Indonesia Ocean Justice Initiative terdapat beberapa negara yang telah menerapkan metode Omnibus Law dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa negara yang pernah menerapkan metode Omnibus Law beserta kelemahannya.
1. Kanada
Kanada merupakan salah satu negara yang pernah menerapkan metode Omnibus Law dalam menyusun peraturan perundang-undangan di negaranya. Terdapat beberapa kelemahan dari Kanada ketika menerapkan Omnibus Law. Kelemahan tersebut:
Baca Juga: Mahasiswa Begerak, PB HMI Instruksikan Gelar Aksi Batalkan Omnibus Law Serentak Besok
- Rancangan yang mengandung terlalu banyak pasal (fat omnibus) menjadikan rancangan sulit dikaji secara mendalam.
- Mempersempit partisipasi publik karena gemuknya RUU membuatnya menjadi sulit dipahami dan pembahasan biasanya dilakukan dalam waktu yang cepat.
Artikel Rekomendasi