2. Amerika Serikat
Amerika Serikat menyadari dalam penerapan metode Omnibus Law, ada sesuatu yang menjadi kelemahannya. Kelemahan dari metode ini yaitu, mudah ditunggangi kepentingan tertentu, seperti praktik penyelundupan pasal, dan logrolling (praktik politik dimana legislatif saling bertukar bantuan untuk mendukung ketentuan tertentu).
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tarif Tes RT-PCR, Harga Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu
3. Inggris
Inggris menjadi salah satu negara yang pernah menerapkan sistem atau metode Omnibus Law dalam merancang suatu perundang-undangan. Berikut beberapa kelemahan Inggris ketika menerapkan Omnibus Law:
- Rancangan yang terlalu gemuk sulit dicermati.
- Ada ketentuan yang tidak berhubungan dengan judul rancangan
Baca Juga: Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Gelar Aksi Nasional Besok
4. Selandia Baru
Selandia Baru sebagai negara yang pernah menerapkan metode Omnibus Law, mengakui ada kelemahan yang terdapat dalam Omnibus Law. Penggunaan metode Omnibus Law telah berlebihan.
Beberapa negara tersebut telah mengakui adanya kelemahan ketika menerapkan metode Omnibus Law.***
Artikel Rekomendasi