Mengenal Omibus Law dari Beberapa Negara yang Pernah Menerapkannya, Dari Kanada Sampai Inggris

- 8 Oktober 2020, 01:00 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum /Pixabay/

PORTAL PROBOLINGGO - Omnibus Law merupakan sebuah konsep metode dalam pembentukan regulasi. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus untuk menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang telah berlaku.

Apabila dikaitkan dengan perundang-undangan, konsep Omnibus Law ini merupakan metode pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menjadikannya dalam satu pembahasan.

Omnibus Law mengarah pada tradisi hukum Anglo-Saxon Common Law. Tradisi hukum Anglo-Saxon dikenal sebagai sebuah sistem hukum yang didasarkan pada keputusan-keputusan hakim terdahulu.

Baca Juga: DPR Meluruskan 12 'Hoax' Omnibus Law, Simak Klarifikasinya!

Dilansir dari Twitter resmi Indonesia Ocean Justice Initiative terdapat beberapa negara yang telah menerapkan metode Omnibus Law dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa negara yang pernah menerapkan metode Omnibus Law beserta kelemahannya.

1. Kanada
Kanada merupakan salah satu negara yang pernah menerapkan metode Omnibus Law dalam menyusun peraturan perundang-undangan di negaranya. Terdapat beberapa kelemahan dari Kanada ketika menerapkan Omnibus Law. Kelemahan tersebut:

Baca Juga: Mahasiswa Begerak, PB HMI Instruksikan Gelar Aksi Batalkan Omnibus Law Serentak Besok

- Rancangan yang mengandung terlalu banyak pasal (fat omnibus) menjadikan rancangan sulit dikaji secara mendalam.
- Mempersempit partisipasi publik karena gemuknya RUU membuatnya menjadi sulit dipahami dan pembahasan biasanya dilakukan dalam waktu yang cepat.

2. Amerika Serikat
Amerika Serikat menyadari dalam penerapan metode Omnibus Law, ada sesuatu yang menjadi kelemahannya. Kelemahan dari metode ini yaitu, mudah ditunggangi kepentingan tertentu, seperti praktik penyelundupan pasal, dan logrolling (praktik politik dimana legislatif saling bertukar bantuan untuk mendukung ketentuan tertentu).

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tarif Tes RT-PCR, Harga Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu

3. Inggris
Inggris menjadi salah satu negara yang pernah menerapkan sistem atau metode Omnibus Law dalam merancang suatu perundang-undangan. Berikut beberapa kelemahan Inggris ketika menerapkan Omnibus Law:

- Rancangan yang terlalu gemuk sulit dicermati.
- Ada ketentuan yang tidak berhubungan dengan judul rancangan

Baca Juga: Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Gelar Aksi Nasional Besok

4. Selandia Baru
Selandia Baru sebagai negara yang pernah menerapkan metode Omnibus Law, mengakui ada kelemahan yang terdapat dalam Omnibus Law. Penggunaan metode Omnibus Law telah berlebihan.

Beberapa negara tersebut telah mengakui adanya kelemahan ketika menerapkan metode Omnibus Law.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini