PORTAL PROBOLINGGO - Sebagian dari 1.299 klaster yang masuk di data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah klaster keluarga. Kasus positif Covid-19 di lingkungan keluarga memang cukup sulit dihindari. Karena klaster keluarga sangat berkaitan dengan klaster lainnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Brotoasmoro menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga selama pandemi Covid-19.
Protokol ini dimaksudkan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan keluarga yang tergolong sangat tinggi. Selain karena jumlah yang tinggi, klaster keluarga menjadi sorotan karena penularan dari orang terdekat (anggota keluarga) dapat berakibat fatal kepada anggota keluarga lansia dan komorbid.
Baca Juga: Felix Magath Kritik Guardiola, Sebut Sang Juru Taktik Tak Bisa Juara Liga Champions Tanpa Messi
Hal itu disampaikan dr. Reisa dalam keterangan pers di Kantor Presiden kemarin, 12 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ada 4 poin protokol kesehatan yang disampaikan dr. Reisa untuk mencegah semakin besarnya kasus positif dalam klaster keluarga.
Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Hal ini menyangkut cara pemakaian masker yang benar, cara melindungi anggota keluarga rentan dan berisiko tinggi.
Baca Juga: Antisipasi Dampak La Nina, Presiden Jokowi: Sebarluaskan Informasi Secepat-cepatnya
Artikel Rekomendasi