PORTAL PROBOLINGGO - Politisi PKS Mardani Ali Sera mengingatkan DPR untuk tidak main-main menyebar informasi di era internet.
Hal ini disampaikan Mardani terkait dengan banyaknya revisi naskah akhir UU Cipta Kerja dalam beberapa hari ini.
Sebelumya, pada Selasa, 13 Oktober 2020 DPR mengkonfirmasi naskah final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Ini berubah dari yang disebutkan pada Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Setelah PBNU dan Forum Rektor, Menaker Ida Fauziyah Dialog Bersama Forum Pemred Bahas UU Cipta Kerja
Senin kemarin DPR menyebutkan naskah UU Cipta Kerja berjumlah 1035 halaman. Ini pun berbeda dengan versi yang berbedar pada 8 Oktober 2020 lalu.
Saat itu beredar dua versi draft UU Cipta Kerja. Versi pertama berjumlah 905 halaman dan kedua berjumlah 1062 halaman.
Terkait dengan hal tersebut Mardani dalam akun Twitter miliknya (@MardaniAliSera) menyampaikan beberapa kritik.
Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia Hari Ini, Indonesia Urutan Ke 6 untuk Penambahan Kasus Terbanyak Dunia
Artikel Rekomendasi