Kementan Beberkan Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi Petani, Bisa Tingkatakan Ekspor

- 15 Oktober 2020, 13:05 WIB
Petani Indonesia.
Petani Indonesia. / pixabay/Sheldonspix

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pertanian menjabarkan keuntungan UU Cipta Kerja bagi para petani.

Hal tersebut disampaikan dalam postingan Instagram, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun @kementerianpertanian pada tanggal 14 Oktober 2020.

Dalam postingan tersebut, Kementan menyebutkan bahwa perubahan pasal 15 UU Cipta Kerja merujuk pada perlindungan kesejahteraan petani Indonesia.

Baca Juga: Pemprov Jatim Adakan Program MJC Untuk Angkatan Kerja Muda, Diarahkan Langsung Oleh Wagub Emil

Selain itu, pasal ini juga memberikan dorongan semangat pada petani agar semakin produktif karena jika kebutuhan dalam negeri tercukupi, maka kelebihan produksi bisa dialokasikan sebagai komoditas ekspor.

Selain perubahan pasal 15, perubahan pasal 36 UU Cipta Kerja juga berguna bagi kepentingan petani.

Pada perubahan pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah merumuskan perlindungan bagi kepentingan para petani terkait harga jual produk sehingga bisa menciptakan kestabilan harga dan petani bisa mendapatkan harga jual yang layak serta penghasilan yang memadai.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020,Jangan Lewatkan Serial Mahabharata

Hal tersebut kemudian menjadi indikator untuk mengukur kesejahteraan para petani.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x