PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan aksi nasional tolak UU Cipta kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 disebabkan oleh adanya informasi hoax di media sosial.
Hal tersebut dikatakan Jokowi dalam video yang diunggah oleh channel Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan Hoax di media sosial," kata Jokowi.
Baca Juga: Setelah di Depak dari Barcelona, Luis Suarez : Saya Menangis Seharian Karena Ini Situasi yang Sulit
Jokowi kemudian memberikan contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
"Hal ini tidak benar. Karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," sebut Jokowi.
"Ada juga yang menyebutkan, upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," sambung Jokowi.
Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kenali Beberapa Hal Berikut Untuk Menjaga Kesehatan Mentalmu
Ia menambahkan, tidak ada perubahan terkait dengan sistem perhitungan upah. Menurutnya, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.
Artikel Rekomendasi