Mengatasi Multi Tafsir UU Cipta Kerja Bidang LHK, Menteri Siti Ungkap KLHK Siap Terbitkan Peraturan

- 16 Oktober 2020, 13:11 WIB
Menteri LHK tengah melakukan Rapat Tingkat Menteri pada tanggal 11 Oktober 2020
Menteri LHK tengah melakukan Rapat Tingkat Menteri pada tanggal 11 Oktober 2020 /menlhk.go.id/

Siti menjelaskan sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UU Ciptaker, Menteri LHK mengungkapkan bahwa KLHK sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP.

Siti mengungkapkan penyusunan PP akan dikonsultasikan dan didiskusikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Ronaldo kembali ke Italia Untuk Isolasi, Andrea Agnelli: tidak ada aturan yang dilanggar

Siti juga menjelaskan selanjutnya akan didiskusikan atau dikonsultasikan kepada Publik. Setelah itu akan diharmonisasikan dengan Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UU Ciptaker dapat dipahami dan dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri Siti.***

 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x