Fadli Zon juga mengatakan jika larangan tersebut tidak ada dalam UU.
"Polisi tidak bisa atau tidak boleh melarang pelajar untuk ikut demonstrasi karena memang tidak ada satupun undang-undang yang melarangnya," ujarnya.
"Seperti warga negara lain yang telah dewasa, pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," lanjutnya.
Di akhir penjelasan, Fadli Zon berpesan kepada polisi, pemerintah dan Kementrian Pendidikan agar dapat menjadi pengayom bagi masyarakat. ***
Artikel Rekomendasi