PORTAL PROBOLINGGO - Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, beberapa hari yang lalu mendapat stigma buruk dari pemerintah.
Bahkan muncul edaran dari Dirjen Dikti yang meminta pimpinan perguruan tinggi menghimbau para mahasiswanya untuk tidak mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain itu juga adanya ancaman blacklist Surat Keterangan Kelakuan Cukup (SKCK) dari pihak kepolisian untuk pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.
Baca Juga: 8 Manfaat dari Jus Wortel, Dari Menjaga Mata sampai Menjaga Kesehatan Jantung
Fadli Zon selaku anggota DPR turut buka suara perkara hal tersebut. Melalui akun twitter miliknya @fadlizon, ia mengatakan jika hal tersebut adalah bentuk intimidasi.
"Hal itu adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan Hak Asasi Manusia (HAM)" tulisnya.
Ia juga menambahkan jika demokrasi adalah aksi mengeluarkan pendapat dan jika dilakukan secara damai itu bukan termasuk tindak kejahatan atau pidana.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Rezeki yang Berlimpah? Amalkan Bacaan Doa Ini
Artikel Rekomendasi