5. Buka email dan lakukan aktivasi maka akan masuk ke halaman awal ereg.pajak.go.id.
6. Silakan lakukan login dengan email dan password yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Antam Retro dan Antam Batik Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020 di Pegadaian
7. Silakan siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) untuk digunakan saat pengisian secara online.
8. Lakukan dan isikan data yang diminta secara benar.
9. Jika tahapan- tahapan pengisian data telah sesuai, NPWP akan dikirimkan langsung melalui email. ***
Artikel Rekomendasi