Hari Santri Nasional merupakan hari peringatan yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, pada 15 Oktober 2015.
Baca Juga: Surah An Naba Ayat 21-40 Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Penetapan Hari Santri Nasional berkaitan dengan penghormatan negara atas perjuangan para santri dan ulama pesantren.
Yakni sewaktu mereka turut memperjuang serta mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Momen itu terjadi tidak terlepas dari tercetusnya Fatwa Resolusi Jihad NU dari KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Baca Juga: 5 Tanaman Ini Bisa Dijadikan Bonsai, Mudah Dibentuk
Resolusi yang menggerakan seluruh elemen bangsa, bukan hanya santri, dalam mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda yang kedua.
Atas perjuangan para santri yang turut berkorban memperjuangkan Indonesia tersebut.
Para santri diberi penghormatan oleh negara melalui penetapan Hari Santri Nasional.
Artikel Rekomendasi