Pemerintah Akan salurkan Rp 3,3 Triliun Untuk Hibah Pariwisata

- 22 Oktober 2020, 11:25 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio  saat memberikan keterangan pers  di Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait dengan rencana Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat memberikan keterangan pers di Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait dengan rencana Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun. /Heriyanto Retno/Biro Komunikasi Kemenparekraf

PORTAL PROBOLINGGO - Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun kepada 101 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19 pada sektor pariwisata.

Wishnutama Kusunandio selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat Konferensi Pers Dana Hibah Pariwisata Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020 menjelaskan Kemenparekraf telah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran.

“Akibat dampak pandemi Covid-19 yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial. Kemenparekraf menyalurkan dana hibah kepada 101 kabupaten/kota di 34 provinsi,” kata Wishnutama sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Nokia Akan Hadir Kembali di Indonesia dengan Ponsel 5G

Menurut Menparekraf Wishnutama, sebanyak 101 daerah tersebut terkurasi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibu kota 34 provinsi berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Hibah pariwisata dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sebesar 70 persen dibagi untuk usaha hotel dan restoran berdasarkan data realisasi PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada 2019 di pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Naik! Update Harga Emas Antam, Antam Retro dan Antam Batik , Kamis 22 Oktober 2020 di Pegadaian

“Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam Penanganan Dampak Ekonomi dan Sosial akibat COVID-19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga Desember 2020,” ujar Wishnu.

Atas program ini, diharapkan industri dapat terbantu untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan (4K) Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x