TGPF Duga Aparat Terlibat Kasus Penembakan Pendeta di Papua, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum

- 27 Oktober 2020, 14:23 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah tindak lanjuti kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah tindak lanjuti kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani /DPR/Andri/Man

PORTAL PROBOLINGGO— Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait penembakan Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Papua, 19 September 2020.

Hal ini disampaikan Yan Permenas setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan dugaan adanya keterlibatan aparat dalam peristiwa penembakan tersebut. Sebelumnya, TGPF melakukan penyelidikan 7-12 Oktober 2020

“Pelaku harus diproses hukum, baik peradilan militer maupun peradilan umum dan diumumkan ke publik sebagai langkah keseriusan pemerintah pusat,” ujar Yan, Senin, 26 Oktober 2020, seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi DPR.

Baca Juga: Jokowi: Birokrasi Indonesia Paling Rumit di Dunia

“Kasus ini menjadi isu internasional dan politisasi isu HAM karena terbunuhnya pendeta Yeremia Zanambani oleh anggota TNI yang bertugas saat itu. Hal ini harus ditutaskan segera karena pihak internasional ingin melihat keseriusan pemerintah menuntaskan kasus tersebut," sambungnya.

Yan kemudian menuturkan, pemerintah sebaiknya tak perlu membangun opini publik pasca temuan TGPF ini. Yan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus ini.

Politis partai Gerindra ini mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan proses hukum yang benar. Ia berharap pemerintah tidak hanya mementingkan aspek sosial dan politik.

Baca Juga: Kemnaker-Kemendes Beri Bantuan untuk Karyawan Korban PHK

Temuan TGPF, menurut Yan, wajib diteruskan ke pihak terkait dan proses hukum terhadap para pelaku harus dilakukan. Hal ini menurutnya penting untuk memberi efek jera kepada oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x