Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

- 31 Oktober 2020, 08:43 WIB
SKCK diterbitkan oleh Polri.
SKCK diterbitkan oleh Polri. /Polri.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK dibuat oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Misalnya untuk syarat administrasi melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Polri, berikut ini adalah tata cara membuat SKCK.

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 5 Peristiwa Hebat yang Mengiringi Kelahirannya

Saat ini pelayanan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut ini persyaratan dan ketentuan permohonan SKCK online.

Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Info Covid 19 Indonesia 30 Oktober 2020, Kasus Sembuh Harian Lampaui Kasus Positif

Warga Negara Asing

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Pembuatan SKCK online dapat dilakukan pada laman Polri.go.id atau pada laman Polres daerah masing-masing.

Biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK sebesar Rp30.000 yang dapat dibayar melalui loket atau transfer. ***

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x