BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya

- 1 November 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta , Pendaftaran Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya.
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta , Pendaftaran Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya. //Pixabay EmAji

PORTAL PROBOLINGGO - Cara daftar BLT Banpres UMKM Gelombang 2 masih sama dengan gelombang yang pertama.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada gelombang 2 telah dibuka dari 13 Oktober hingga akhir Bulan November dan rencananya akan diperpanjang lagi hingga Bulan Desember.

Kabar resmi ini beredar setelah turunnya surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang berisi tentang perpanjangan pendaftaran BLT melalui program bantuan presiden (Banpres) produktif senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tips Menulis Surat Lamaran Pekerjaan dengan Mudah dan Benar

Untuk mendaftarkan UMKM agar mendapat BLT senilai Rp2,4 juta, maka harus melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Kemenkop UKM.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftar BLT UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: 15 Referensi Nama Anak dalam Bahasa Latin yang Populer

4. Bukan pendaftar BLT UMKM pada gelombang ke-I

5. Bukan ASN, TNI/POLRI, sera Pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Comback dan Debut KPop November 2020, Ada BTS, GFRIEND, Secret Number, NCT, Hingga Aespa

Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka yang berhak mengusulkan calon pendaftar adalah :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Menilik Asal Mula Labu 'Horor' Lambang Halloween, Dari Arwah Yang Berkelana Hingga Menjadi Tradisi

Calon penerima BLT melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Lirik Sholawat Hayyul Hadi Arab dan Latin, Sholawat Salam Penghormatan Kepada Nabi Muhammad SAW

Semua proses administrasi tidak dipungut biaya. Bantuan ini berupa dana hibah bukan pinjaman ataupun kredit.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Handphone Vivo V20 dan X50 Pro

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x