Anggota DPR Fraksi Demokrat Minta Menaker Ida Fauziyah Cabut Surat Edaran UMP 2021

- 1 November 2020, 16:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari Meminta Menaker Cabut Surat Edaran UMP 2021.
Anggota DPR Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari Meminta Menaker Cabut Surat Edaran UMP 2021. /Instagram.com/@ning_lucy.surabaya

PORTAL PROBOLINGGO— Anggota Komisi IX DPR Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian besaran UMP 2021. 

“Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," ujar Lucy dalam keterangan resmi di laman DPR, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Diketahui, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Cara Budidaya Srikaya, Tanaman yang Memiliki Banyak Manfaat

Melalui SE tersebut, Menaker meminta kepada gubernur untuk menyesuaikan besaran UMP 2021 untuk disamakan dengan 2020. Kenaikan UMP menurut SE tersebut baru boleh dilakukan setelah 2021.

Menurut Lucy, SE yang dikeluarkan oleh Menaker tidak mempertimbangkan prinsip keadilan. Menurutnya, Ida Fauziyah terlalu memukul rata semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19,” jelas politisi partai Demokrat ini.

Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Anak Murah Terbaik Di Bawah Satu Juta

“Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Lucy, seharusnya Menaker dapat membedakan mana usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19. Kemudian dari sana bisa ditentukan mana yang harus dan tidak menaikkan UMP.

Lucy menambahkan, seharusnya keputusan untuk tentang UMP 2021 diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Menurutnya, para kepala daerah dapat memetakan mana industri yang terkena dampak Covid-19 dan tidak.

Baca Juga: Waspada La Nina! Inilah Daftar Daerah yang Berpotensi Banjir di Bulan November 2020 - Januari 2021

“Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," pungkas Ida.

Menyikapi SE Ida Fauziyah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memutuskan tetap menaikkan besaran UMP 2021 di daerah masing-masing.

Ganjar menaikkan UMP Jawa Tengah sebesar UMP Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Penetapan UMP ini menurutnya telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Baca Juga: Lagi, Terjadi Penyerangan di Prancis, Kali Ini Seorang Pendeta Jadi Sasaran Tembak

Sementara itu Anies Baswedan menerapkan kebijakan kenaikan UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548 bagi usaha yang tidak terdampak Covid-19. Sementara, yang terdampak Covid-19 besaran UMP tetap sama dengan 2020.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah