Umrah Kembali Dibuka, Tarif Naik Hingga Rp10 Juta, Simak Alasannya!

- 3 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi musim haji
Ilustrasi musim haji /Pixabaya/
 


PORTAL PROBOLINGGO - Perjalanan Ibadah Umrah telah kembali dibuka setelah Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019.

Ternyata ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 ini mengalami kenaikan hingga mencapai Rp10 juta, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman RRI pada 3 November 2020.
 
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi pada Senin Malam, Tinggi Kolom Abu Capai 1500 Meter

Karena kenaikan tarif ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Barat, berharap adanya pembahasan mengenai hal ini bersama Kementerian Agama.

Diharapkan dari pertemuan tersebut dapat menentukan batas harga yang saat ini masih belum memiliki acuan.

Rupanya kenaikan dari tarif umrah dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya mulai dari bis bagi Jemaah yang biasanya terisi sampai 50 penumpang sekarang hanya setengahnya.

Selain itu juga pajak negara untuk membayar hotel yang naik mencapai 35 persen, di tambah lagi dengan hunian hotel yang biasanya dalam satu kamar di isi 4 sampai 5 jamaah sekarang paling banyak hanya 2 orang per kamar.
 
Baca Juga: Ada Salah Ketik Dalam UU Cipta Kerja, Pakar: Itu Buah Proses Regulasi yang Dipaksakan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan AMPHURI Jawa Barat, Rachmat Wildan pada Selasa 3 November 2020.

Karena alasan inilah, ketika harga tak dinaikkan maka akan memberatkan pengusaha travel.

Sementara itu, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kerinduan umat muslim untuk ke tanah suci tak dapat terbendung lagi.
 
Baca Juga: Tok! UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Setelah Diteken Presiden Jokowi Senin 2 November 2020

Hal ini terlihat dari ratusan jamaah asal Jawa Barat mengantri untuk bisa menunaikan ibadah umrah ke tanah suci.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan panduan lengkap dalam melakukan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19 untuk mengurangi penularan wabah covid-19.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x