Ada Salah Ketik Dalam UU Cipta Kerja, Pakar: Itu Buah Proses Regulasi yang Dipaksakan

- 3 November 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi Salinan UU Cipta Kerja yang Diwarnai Salah Ketik
Ilustrasi Salinan UU Cipta Kerja yang Diwarnai Salah Ketik /setneg.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, 2 November 2020, setelah sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dengan demikian, UU yang kini bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuai banyak kritik tersebut telah resmi berlaku.

Kritik terhadap UU Cipta Kerja telah terjadi jauh-jauh hari sebelum disahkan DPR pada awal Oktober 2020. Berbagai elemen masyarakat seperti serikat buruh, akademisi, dan mahasiswa berbondong-bondong menyoroti kepentingan di balik Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Aduh! Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Masih Banyak Salah Ketik, 'Pasal 5' Trending di Twitter

Gelombang puncak penolakan terjadi tak lama setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Pada pertengahan Oktober, mahasiswa dan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia ikut menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Hingga kemarin, penolakan oleh serikat buruh masih terjadi di Jakarta dan beberapa provinsi di Indonesia. Kemarin, para buruh dan pekerja dari berbagai serikat berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka dan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga menyoroti praktik buruk proses legislasi UU Cipta Kerja sejak pengesahannya awal Oktober lalu. Pasalnya, masih terdapat salah ketik dalam UU Cipta Kerja meski telah resmi berlaku.

Baca Juga: Tok! UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Setelah Diteken Presiden Jokowi Senin 2 November 2020

"Sayangnya, walaupun sudah diundangkan, UU Cipta Kerja masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal," tulis PSHK dalam siaran Pers terkait Pengundangan UU Nomor 11 Tahun 2020, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x