Jelang Pilkada 2020, Mendagri Lakukan Perekaman KTP el, Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

- 6 November 2020, 17:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/kemendagri.go.id
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/kemendagri.go.id /

Dirjen Dukcapil ini terus optimis bahwa sampai akhir tahun pada Desember 2020 mendatang, cakupan perekaman akan lebih dari 98,5 persen.

Baca Juga: Benarkah Emas Tahan Resesi? Harga Emas UBS Hari Ini Jumat 6 November 2020 di Galeri 24

Dengan cakupan kepemilikan KTP-el yang semakin tinggi mestinya partisipasi pemilih bisa didorong lebih tinggi. "Sebab Dukcapil konsisten untuk mendorong agar para pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan Suket atau surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el."

Pemilih harus menggunakan KTP-el sebab Indonesia tengah membangun Single Identity Number, yang berarti satu penduduk satu identitas.

Hal tersebut disusun untuk menghindari penduduk ber-KTP ganda, yang dengan begitu akan menghindari pemilih ganda.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 6 November 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Dari Jendela SMP

"KTP-el adalah satu-satunya instrumen untuk menunggalkan data. Oleh sebab itu saya bermohon kepada KPU dan Bawaslu terus konsisten dengan aturan kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya Suket maka tidak boleh mencoblos," ujar Dirjen Zudan.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini