Pilkada Semakin Dekat, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tidak Menerima Pamrih Donatur

- 6 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi suap./kpk.go.id
Ilustrasi suap./kpk.go.id /

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan pembekalan kepada calon kepala daerah (cakada) terkait dana sponsor dari pada donatur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango memberikan peringatan kepada calon kepala daerah untuk cermat atas kepentingan ekonomi para donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Nawawi Pomolango dalam Pembekalan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat di Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado.

Baca Juga: Tak Perlu Sinar Matahari, 6 Tanaman Hias Ini Cocok Berada di Dalam Ruangan, Salah Satunya Monstera

“Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” ujar Nawawi.

Nawawi mengungkapkan bahwa sumbangan donatur kebanyakan adalah dari para pengusaha. Nawawi mejelaskan berdasarkan pengalaman sebelumnya, bahwa para pengusaha mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Sini!

Selain itu, mereka juga menginginkan keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Sesuai dengan data Laporan Harta Kekayaan (LHK) calon kepala daerah yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 Miliar.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa terdapat satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15,17 Juta.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah