Pekerja Borongan dan Perangkat Desa Bisa Terima Bantuan Subsidi Gaji, Cek Penjelasannya

- 11 November 2020, 08:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. //Instagram.com/@kemnaker/

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengunjungi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ida Fauziyah ingin memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan. Ada berbeda hal dalam hal ini, yakni penerima program BSU kali ini penerimanya adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Hari Belanja Online Nasional Bukan Hanya untuk 12-12, Simak Penjelasannya!

Ida mengatakan bahwa para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja borongan dan para perangkat desa dapat mengajukan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pemerintah dengan melalui persyaratan yang sesuai.

Menurut Ida, perangkat desa merupakan peserta gajinya dibayar oleh pemerintah, hal tersebut dapat meminta untuk mengambil progam BPJS sebagai persyaratan untuk daftar bantuan subsidi gaji/upah (BSU) .

Baca Juga: Sriwijaya Air Promo Harga Rp170 Ribu, Simak Daftar Tujuan yang Dapat Promo!

Sedangkan untuk para pekerja borongan, para pekerja borongan bekerja untuk suatu prabik atau perusahaan besar. Dari sana dapat mengajukan progam BPJS kepada perusahaan pusat tempatnya bekerja.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” ujar Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x