Kemnaker Rilis Pokok Pikiran UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Begini Isinya

- 9 Oktober 2020, 11:40 WIB
Kemnaker Rilis Pokok Pikiran UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan .
Kemnaker Rilis Pokok Pikiran UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan . / tangkapan layar instagram.com/ @kemnaker

PORTAL PROBOLINGGO - Sebagai upaya klarifikasi dan pencegahan hoaks pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pokok pikiran UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan kemarin, 8 Oktober 2020.

Rilis itu menyangkut poin perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan hak cuti, alih daya, upah minimum, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman instagram @kemnaker pada 9 Oktober 2020.

Penjabaran pokok pikiran tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)

b. PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

c. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah)

Baca Juga: Lirik Lagu Goyang Tiktok Kopi Dangdut Yang Dipopulerkan Fahmy Shahab

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah