Anggaran Dana Covid-19 Terus Diawasi KPK guna Cegah Korupsi, Sudah Sejauh Mana KPK Memantau?

- 15 November 2020, 06:51 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya dalam pencegahan korupsi. Saat ini, KPK tengah menilisik anggaran Covid-19 ditingkat pusat dan daerah melalui fungsi koordinasi, monitoring dan juga penindakan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana anggaran. Seperti yang telah diketahui, dana anggaran untuk Covid-19 tidak sedikit.

Diungkapkan dalam diskusi online dengan tema “Menelisik Penggunaan Anggaran Covid 19 dan Menekan Upaya Korupsinya” yang dilaksanakan beberapa lembaga seperti KPK, FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), TII (Transparency International Indonesia), ICW (Indonesia Corruption Watch), dan IBC (Indonesia Budget Center), serta diikuti oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan yakni Rofyanto Kurniawan.

Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Lengkap OPPO Reno4 F

Diskusi tersebut menerangkan sejumlah hasil penelitian dari hasil kolaborasi yang dilakukan oleh FITRA, TII, ICW dan IBC tentang upaya penanganan pandemi Covid di Indonesia.

KPK tengah menyoroti bagaimana sistem maupun penyaluran anggaran sebesar 695,2 Triliun Rupiah yang telah di upayakan oleh pemerintah untuk meminimalisir pandemi dan dampaknya.

Terkait transparansi dan akuntabilitas, Peneliti TII Agus Sarwono mengungkapkan terdapat beberapa agenda yang telah dilakukan.

Baca Juga: KPK Kehilangan Pegawai Lagi, Novel Baswedan: Apakah Pemberantasan Korupsi Hanya Tinggal Cerita?

"Temen-temen ICW, TII dan IBC melakukan pemantauan di sektor pengadaan barang dan jasa dan distribusi bantuan sosial, sementara FITRA melakukan checking budget baik pusat maupun di daerah," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini