Simak Langkah Menggunakan SP4N-LAPOR, Aplikasi Pengaduan Pelayanan Publik

- 19 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi website SP4N-LAPOR
Ilustrasi website SP4N-LAPOR //Pixabay.com/27707

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah sedang mengupayakan digitalisasi untuk setiap proses dalam pemerintahan maupun pelayanan publik.

Salah satu program pelayanan publik yang disediakan secara daring/online adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Dikutip dari Instagram Kementerian PPA (@kemenppa), SP4N-LAPOR! merupakan layanan untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia terhadap pelayanan publik yang ada.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Tjahjo Kumolo Kembali Mengimbau ASN Agar Netral

Layanan pengaduan ini dapat digunakan melalui beberapa kanal yaitu website (www.lapor.go.id), SMS (ke 1708 untuk provider Telkomsel, Indosat, dan 3), Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile (Android maupun iOS).

Jika ingin melakukan pengaduan melalui website, ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Buka website www.lapor.go.id.

Baca Juga: Daniel Mananta Ungkapkan Alasannya Mundur Dari Indonesian Idol hingga Digantikan Oleh Boy William

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x